DPPR Kukar Telusuri Riwayat Tanah, Selesaikan Kendala Legalitas Aset Daerah

img

Kepala DPPR Kukar, Slamet Hadiraharjo. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menelusuri riwayat kepemilikan tanah untuk mengurai persoalan legalitas aset pemerintah daerah.

 

Langkah ini dilakukan karena masih terdapat sekitar 1.400 objek tanah yang belum bersertifikat, dengan sejumlah kendala mulai dari kelengkapan dokumen hingga penguasaan lahan oleh masyarakat.

 

Kepala DPPR Kukar, Slamet Hadiraharjo menjelaskan, penyelesaian aset tersebut memerlukan penanganan secara bertahap.

 

Setiap bidang tanah harus melalui pemeriksaan untuk memastikan dokumen kepemilikan dan status lahannya sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

 

Keterbatasan anggaran juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tahapan pengerjaan.

 

Karena itu, DPPR Kukar memprioritaskan penanganan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dan kesiapan administrasi masing-masing aset.

 

“Seluruh aset milik pemerintah daerah menjadi sasaran sertifikasi. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan anggaran yang ada karena membutuhkan proses penelusuran dan pengecekan langsung ke lapangan,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (10/10/2026).

 

Menurutnya, persoalan legalitas tidak selalu selesai hanya dengan melengkapi berkas administrasi.

 

Pada sejumlah bidang, lanjutnya, dokumen yang menjadi dasar kepemilikan atau alas hak belum tersedia secara lengkap sehingga membutuhkan penelusuran lebih mendalam.

 

Selain itu, terdapat aset pemerintah daerah yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

 

Sebagian bidang lainnya masih dikuasai masyarakat sehingga diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui riwayat tanah dan mengidentifikasi persoalan yang harus diselesaikan.

 

Menghadapi kondisi tersebut, DPPR Kukar melakukan verifikasi langsung di lokasi sekaligus menelusuri asal-usul kepemilikan tanah.

 

Apabila ditemukan persoalan yang melibatkan pihak lain, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi sesuai kebutuhan.

 

“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan, menelusuri silsilah atau riwayat tanah, kemudian melakukan mediasi apabila diperlukan,” jelasnya.

 

Penelusuran tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas status setiap bidang tanah sebelum proses sertifikasi dilakukan.

 

Dengan mengetahui kondisi dan riwayat kepemilikannya, penanganan aset dapat disesuaikan dengan persoalan yang ditemukan di lapangan.

 

Di samping agenda penertiban aset, DPPR Kukar juga menangani rencana pembebasan lahan seluas sekitar 63 hektare di wilayah Loa Kulu untuk mendukung pengembangan kawasan Kopassus.

 

Rencana itu masih dalam tahap perencanaan dan belum memasuki realisasi pembebasan.

 

Ia menyebut, kebutuhan lahan tambahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kawasan yang diperkirakan memiliki luas keseluruhan sekitar 200 hektare.

 

Sebelum pembebasan dilaksanakan, pemerintah daerah perlu menuntaskan kajian, penilaian tanah, serta penetapan pihak yang berhak menerima ganti kerugian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Tahapan administrasi dan penilaian tersebut diperlukan agar proses penyediaan lahan memiliki dasar yang jelas.

 

Pelaksanaannya akan mengikuti prosedur yang berlaku sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

DPPR Kukar berharap penelusuran kepemilikan dan penyelesaian kendala administrasi dapat membantu memperjelas status aset pemerintah daerah.

 

Pada saat yang sama, persiapan penyediaan lahan di Loa Kulu diharapkan berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

“Kami berharap target-target yang sudah ditetapkan dapat tercapai dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala berarti,” tutupnya. (Adv/Kriz)